Naradaily-Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
Selain melakukan penyelidikan, Polri juga berupaya mengevakuasi korban dari Malaysia melalui koordinasi lintas instansi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
“Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter, serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia,” ujar Irhamni dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Atase Polri KBRI Kuala Lumpur menerima laporan pada 16 Mei 2026 terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC.
“Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal,” katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan pihak Ibu Pejabat Polis Daerah Kuala Langat.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum Ibu Pejabat Polis Daerah Sepang.
Pihak IPD Sepang kemudian mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan tindakan penyelamatan hingga korban berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, korban mengaku dipaksa membawa timah dari Indonesia dan dibujuk datang ke Malaysia. Sesampainya di negara tersebut, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan koordinasi antara aparat Indonesia dan Malaysia untuk mendalami dugaan keterlibatan sindikat tambang timah ilegal lintas negara. (kom)