Naradaily-Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal (Satresmob Bareskrim Polri) menangkap dua terduga pelaku kasus penyekapan terhadap seorang pria di Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui saluran pengaduan khusus “Bang Resmob” terkait dugaan tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri Teuku Arsya Khadafi mengatakan laporan itu diterima pada 14 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan.
“Polri kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan mendatangi Wijoyo Showroom Motor di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tanggal yang sama,” kata Arsya dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan korban berinisial RNA yang diduga tengah disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor.
“Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan korban atas nama RNA yang sedang disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor,” ujar Arsya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku berinisial AB dan RN. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler.
“Polisi kemudian melakukan serah terima korban, dan para terduga pelaku serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya,” katanya.
Arsya menilai penanganan kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan resmi. (kom)