Naradaily-Kepolisian tengah menyelidiki aksi seorang pengemudi yang melakukan kepot atau drifting di Jalan Raya Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah videonya viral di media sosial. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti video tersebut.

“Adanya video yang beredar di media sosial, ‘drifting’ di Pondok Indah, kami akan mendalami. Kemudian kami akan menelusuri kegiatan ‘drifting’ tersebut,” kata Mujiyanto di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa polisi sedang menelusuri identitas pengemudi serta mempelajari video yang beredar untuk mengetahui kronologi dan bentuk pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, aksi drifting di jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan lain dan tidak diperbolehkan.

Mujiyanto menegaskan bahwa kegiatan seperti itu hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang telah disediakan, seperti fasilitas keamanan pengemudi (safety driving) di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. “Kalau aksi ‘drifting’ itu, kalau namanya aksi yang akan membahayakan orang lain ataupun pengendara lain. Itu sangat disayangkan. Intinya nggak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kepolisian akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan patroli serta mempertimbangkan pemasangan rambu lalu lintas dan pita penggaduh (speed trap) di lokasi kejadian. “Bisa kasih di situ apakah dipasang rambu, tidak boleh ‘drifting’ di situ. Kemudian kita mengajukan pemasangan ‘speed trap’ di sekitaran lokasi tersebut,” jelasnya.

Aksi tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @joansyahputra menampilkan mobil berwarna silver melakukan kepot di jalan raya kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (kom)