Naradaily-Prancis bersiap memasuki tahap baru dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Pemerintah negara itu akan mulai meninjau rancangan undang-undang (RUU) yang berisi larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun serta larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas mulai Januari.
Menurut laporan Franceinfo, Rabu, Dewan Negara Prancis akan mengkaji RUU tersebut pada 8 Januari. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran baru September 2026. Sumber pemerintah menyebutkan bahwa rancangan itu telah disusun dengan hati-hati agar sepenuhnya selaras dengan hukum Eropa, berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya yang gagal direalisasikan.
Pada November, Presiden Emmanuel Macron menegaskan keinginannya untuk memperluas aturan larangan penggunaan ponsel hingga tingkat sekolah menengah atas pada tahun ajaran 2026–2027. Ia juga mendorong diberlakukannya larangan media sosial bagi anak muda di bawah usia 15 atau 16 tahun guna meminimalkan paparan risiko digital sejak dini.
Saat ini, Prancis telah memiliki aturan larangan penggunaan telepon seluler bagi siswa dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama berdasarkan undang-undang tahun 2018. Namun, implementasinya masih kerap menghadapi tantangan di lapangan.
Sejumlah penelitian akademis turut memperkuat urgensi kebijakan ini. Studi-studi tersebut menunjukkan adanya risiko serius terhadap kesehatan mental remaja akibat penggunaan media sosial, serta tingginya tingkat gangguan belajar yang dipicu oleh penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Langkah Prancis ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, fokus, dan kondusif bagi perkembangan anak dan remaja.(kom)