Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan lembaganya menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah untuk memproses pembebasan.

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden. Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan bahwa surat keputusan dari Kementerian Hukum harus diterima terlebih dahulu, sebelum pimpinan KPK mengeluarkan keputusan pembebasan para terdakwa.

Tiga pejabat yang memperoleh rehabilitasi adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Pada proses peradilan, Ira pernah menyatakan tidak terima disebut merugikan negara dan meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Namun majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira, dan 4 tahun penjara untuk Yusuf serta Harry. Ketiganya dinyatakan merugikan negara Rp1,25 triliun. Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menuliskan dissenting opinion bahwa tindakan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi kepada ketiganya. Menurut Prasetyo, usulan penggunaan hak prerogatif tersebut berasal dari DPR RI.

“Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan disampaikan kepada Bapak Presiden. Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” jelas Prasetyo. Ia mengatakan keputusan presiden lahir setelah kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, dan pakar hukum. Pemerintah juga menerima banyak aspirasi masyarakat terkait kasus yang berjalan cukup lama tersebut.

Menanggapi rehabilitasi itu, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan kepada Presiden. “Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya,” ujarnya. Ia mengetahui kabar rehabilitasi dari pemberitaan media dan hingga malam belum menerima salinan surat resmi tersebut. Meski demikian, Soesilo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat yang terlibat. Ia menilai rehabilitasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara ketiga pejabat ASDP itu kepada jaksa penuntut umum. Setelah surat keputusan rehabilitasi diterima, Asep Guntur menegaskan proses pembebasan akan segera dilakukan sesuai prosedur. “Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memulihkan hak-hak hukum ketiga terdakwa menandai perkembangan penting dalam perkara yang menimpa jajaran direksi ASDP sejak 2024. Pemerintah memastikan langkah berikutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka penyelesaian administratif. (kom)