Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia memastikan bahwa dengan diterimanya Keppres tersebut, KPK segera memproses pembebasan Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
Setelah penetapan tersangka, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat PT ASDP tersebut ke jaksa penuntut umum. Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menegaskan tidak menerima tudingan merugikan negara dan meyakini akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai perbuatan para terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya.
Dengan diterimanya Keppres ini oleh KPK, langkah administratif menuju pembebasan ketiga terdakwa kini memasuki tahap akhir. (kom)