Naradaily-Polisi menangkap seorang pemuda berinisial IH (22) yang diduga melakukan penyelundupan ganja antar kota dengan barang bukti seberat 3,9 kilogram di Pelabuhan Jayapura. Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak berangkat menuju Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Narkoba AKP Febry Pardede di Jayapura, Minggu (14/12/2025), mengatakan IH ditangkap oleh polisi Pelabuhan Jayapura pada Jumat malam (12/12) ketika hendak naik ke KM Ciremai dengan tujuan Sorong.
Ganja tersebut dikemas dalam 151 bungkus atau paket ukuran besar yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik IH yang kemudian didekati dan dilakukan penggeledahan terhadap koper bawaannya.
“Didalam koper ditemukan 151 paket ganja siap edar seberat 3,9 kilogram yang akan dijual di Sorong,” kata AKP Febry Pardede.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diketahui dibeli di sekitar kawasan Distrik Jayapura Selatan. Namun hingga kini, tersangka belum bersedia mengungkap dari siapa barang haram itu diperoleh maupun berapa harga belinya.
IH mengaku jika 3,9 kilogram ganja tersebut berhasil dijual di Sorong, dirinya akan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka IH terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar AKP Febry Pardede. (kom)