Naradaily-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, akan menutup tempat usaha lapangan padel di Jakarta yang tak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini buntut munculnya keluhan dari masyarakat yang terganggu dari operasional fasilitas olahraga komersial tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengungkapkan, dari 397 lapangan padel yang saat ini beroperasi di Jakarta, sebanyak 185 bangunan atau 45 persennya ternyata belum memiliki PBG. “Sampai 23 Februari 2026, tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yg tidak memiliki PBG,” kata Vera kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Vera juga memastikan, ratusan lapangan padel yang tak mengantongi PBG yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta juga belum mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF). “Izin selanjutnya setelah PBG adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ucap Vera.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap jajarannya akan mengecek kelengkapan perizinan seluruh usaha lapangan padel satu per satu dan mulai memberikan sanksi jika izin tak lengkap. Keputusan itu diambil menyusul munculnya berbagai keluhan warga atas kegiatan olahraga padel yang kini menjamur di Jakarta.
Masalah yang dikeluhkan warga antara lain kebisingan, parkir sembarangan, hingga dugaan pelanggaran perizinan sejumlah lapangan padel yang beroperasi di lingkungan hunian. “Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Dinas Citata lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ucap Pramono.
Sementara untuk lapangan padel yang sudah mengantongi PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI tidak bisa serta-merta menutupnya. Namun, operasionalnya akan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
“Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam,” tegasnya.
Ia menegaskan, ketentuan itu berlaku untuk seluruh lapangan padel di kawasan hunian, meskipun telah mengantongi izin lengkap. Selain pembatasan jam operasional, Pramono mengakui kebisingan juga menjadi masalah.
Banyak warga mengeluhkan suara pantulan bola dan teriakan pemain yang terdengar hingga ke dalam rumah. “Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” urainya.
Masalah lain yang harus ditertibkan adalah parkir kendaraan pengunjung yang kerap memadati jalan lingkungan. Menurut Pramono, minimnya lahan parkir membuat kendaraan parkir di badan jalan perumahan.
“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” ucapnya. (sic)