Naradaily-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah tata kelola keuangan negara sepanjang sementer I tahun ini, mencapai Rp49,28 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan atau badan lainnya selama proses pemeriksaan.

Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester atau IHPS I Tahun 2026 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Daerah. “Dari permasalahan tersebut, sebesar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemda dan BUMD,” kata Anggota VI BPK Fathan Subchi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Namun, BPK menegaskan penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang. Sejumlah temuan juga menyangkut tata kelola yang melintasi daerah, sektor dan lembaga.

Masalah itu antara lain ditemukan dalam pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan hingga penerimaan daerah. Di sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

BPK meminta kepala daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP. Rekapitulasi pengembalian juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi BOSP berikutnya.

Pada layanan kesehatan, BPK menemukan pembayaran iuran peserta BPJS belum sepenuhnya menggunakan data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui data yang menjadi dasar pembayaran iuran peserta yang ditanggung daerah.

Masalah lain muncul pada penerimaan daerah. BPK menilai pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum optimal.

“BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB,” terangnya. IHPS I 2026 merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan. Dari jumlah itu, 548 laporan terkait pemerintah daerah yang terdiri dari 546 pemeriksaan keuangan, satu pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Atas 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada 509 laporan. Sebanyak 35 laporan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dan dua lainnya Tidak Menyatakan Pendapat.

BPK juga mencatat 33 pemerintah daerah berhasil meningkatkan opini laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian setelah memperbaiki persoalan yang ditemukan pada tahun sebelumnya. “Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tuntasnya. (sic)