Naradaily-Sebanyak 118 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulawesi Selatan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel Mulyadi mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan. Ini menjadi stimulus agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat, tanpa mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Mulyadi di Lapas Makassar, Senin.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel mencapai 10.945 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan. Selain itu, terdapat 68 anak binaan.
Untuk Remisi Umum (RU) Pengurangan Masa Pidana (PMP) 2026, sebanyak 5.705 narapidana diusulkan mendapatkan remisi. Sementara itu, 2.483 narapidana tidak diusulkan karena belum menjalani pidana selama enam bulan, tidak memenuhi persyaratan, mendapatkan sanksi pencabutan pembebasan bersyarat (PB), atau SK RKK belum terbit.
Dari usulan tersebut, sebanyak 5.448 narapidana menerima remisi yang terbagi dalam RU PMP I dan RU PMP II. Sebanyak 91 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Untuk RU PMP I, sebanyak 452 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 1.213 orang mendapat remisi dua bulan, 1.869 orang mendapat remisi tiga bulan, 1.001 orang mendapat remisi empat bulan, 607 orang mendapat remisi lima bulan, dan 215 orang mendapat remisi enam bulan. Total penerima RU PMP I mencapai 5.357 narapidana.
Sementara itu, RU PMP II diberikan kepada 91 narapidana yang langsung bebas setelah masa tahanannya berakhir. Rinciannya, lima orang memperoleh remisi satu bulan, 22 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan empat orang enam bulan.
Dari keseluruhan penerima remisi berdasarkan jenis pidana yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A ayat (1), sebanyak 118 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi. Penerima remisi terbesar berasal dari narapidana kasus narkotika, yakni 2.203 orang.
Sementara itu, narapidana yang menjalani pidana karena kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, ilegal logging, illegal fishing, human trafficking atau perdagangan orang, serta pencucian uang tidak mendapatkan remisi.
Untuk narapidana kasus terorisme, terdapat sejumlah persyaratan tambahan selain syarat umum. Mereka harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, mengikuti program deradikalisasi oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI. Sementara bagi WNA, mereka harus menyatakan secara tertulis tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme.
Adapun bagi narapidana kasus korupsi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Mulyadi menegaskan pemberian remisi bukan hadiah ataupun bentuk kompromi, melainkan hak yang diperoleh warga binaan melalui proses panjang untuk memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama berada di Lapas maupun Rutan.
Pemberian remisi diberikan setelah warga binaan menunjukkan perilaku baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sejak tanggal pemberian remisi serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas maupun Rutan dengan baik.(kom)