Naradaily-Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Dede Yusuf menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun kepala daerah harus berasal dari kader partai politik merupakan hal yang wajar.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, menurut dia, hal tersebut tergolong lazim karena capres dan cawapres memang dicalonkan melalui partai politik sebagai peserta pemilu.

“Karena peserta pemilu adalah partai politik. Dan Presiden atau Wapres juga adalah usulan partai. Jadi wajar jika harus menjadi kader partai,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas pemimpin di berbagai negara lahir dari proses kaderisasi partai politik. Oleh karena itu, kondisi tersebut dinilai sebagai praktik yang umum dalam politik global.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa partai politik merupakan peserta utama dalam pemilu. Partai politik maupun gabungan partai memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, status sebagai kader partai politik menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran politik sekaligus penguatan kapasitas kepemimpinan seseorang.

“Menjadi kader itu adalah bagian dari pola rekrutmen dan kaderisasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi Pasal 29 dalam Undang-Undang Partai Politik. Salah satu usulan adalah penambahan klasifikasi anggota partai, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, diusulkan pula adanya pengaturan syarat kader bagi bakal calon anggota DPR maupun DPRD. Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

KPK juga mengusulkan agar syarat pencalonan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah mencantumkan ketentuan bahwa kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai, selain tetap mengedepankan prinsip demokratis dan terbuka.

Tak hanya itu, revisi juga mencakup pengaturan batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai politik sebelum dapat dicalonkan dalam pemilihan umum. (kom)