Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga akan memanggil pihak-pihak lain dari Maktour maupun Forum SATHU. Pemanggilan tersebut direncanakan setelah penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ya, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik di 2023 maupun 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami kembali peran Fuad, Maktour, serta Forum SATHU dalam perkara pembagian kuota haji tambahan.

“Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), sehingga nanti KPK akan melacak PIHK-PIHK mana saja yang kemudian diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama,” katanya.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam pernyataannya, Gus Alex sempat menegaskan tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus kuota haji kepada Yaqut saat dirinya berjalan menuju mobil tahanan.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. (kom)