Naradaily-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu. Amsal adalah videografer asal Kabupaten Karo yang jadi tersangka kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Karo.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam amar keputusannya menyatakan Amsal tak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan sebelumnya sehingga dibebaskan dari semua dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo. “Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Yusafrihardi, Rabu (1/4/2026).

Vonis bebas Amsal sekaligus memulihkan hak-hak dan kedudukannya yang sebelumnya terancam akibat dituntut hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh JPU. Selain itu, Direktur CV Promiseland tersebut juga sebelumnya diharuskan membayar pengganti kerugian keuangan negara sekitar Rp202,2 juta subsider satu tahun penjara dari kasus yang menjeratnya.

Sebagai informasi, kasus Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan setelah upaya kerasnya mempertahankan diri dari jeratan hukum lantaran dituding melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek yang dikerjakannya untuk sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Karo. Dalam video beredar yang dilihat Bisnis, Amsal yang tampak baru selesai menjalani sidang digiring berjalan sambil menangis dan menyebut hukum di Indonesia tidak baik-baik saja.

Ia mempertanyakan alasan dirinya yang bekerja sebagai profesional videografer dituding melakukan mark up anggaran meski pengajuan proyek telah sesuai prosedur. “Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposal saya ditolak,” ujar Amsal, dikutip Rabu (1/4/2026).

Sebatas informasi, Amsal merupakan seorang videografer menawarkan proposal jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah pemerintahan desa di Kabupaten Karo tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Nilai video profil tersebut ditawarkan Rp30 juta per desa.

Disebutkan ada 20 desa yang kemudian setuju menggunakan jasa Amsal di bawah CV Promiseland miliknya dengan pembayaran dilakukan setelah produksi selesai dan video diserahkan. Pada November 2025 lalu, Amsal ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding melakukan penggelembungan anggaran dan tidak melaksanakan proyek sesuai rencana anggaran biaya (RAB) untuk proyek video profil desa tersebut.

JPU menjabarkan poin-poin dalam proposal Amsal yang seharusnya bernilai Rp0 alias gratis, seperti pembuatan ide/ konsep, cutting, editing, dan dubbing video, termasuk penggunaan clip on. Hal ini yang menimbulkan perbedaan taksiran dari pagu yang ditawarkan Amsal di mana auditor menyebut satu video hanya bernilai sekitar Rp24,1 juta.

Adapun Penetapan Amsal sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejari Karo dengan penyedia jasa yang berbeda. Amsal sendiri sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Kasus Amsal terus bergulir hingga sampai ke telinga DPR RI.

DPR Beri Apresiasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu atas perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Menurut dia, Amsal adalah seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, tetapi harus dijerat dengan pasal-pasal yang tidak bisa diterima oleh masyarakat.

Habiburokhman menilai kasus itu menimbulkan keprihatinan, khususnya bagi para pekerja kreatif. “Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.

Ia menganggap majelis hakim PN Medan telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Menurutnya, seorang hakim perlu memahami hubungan hukum antara barang bukti, alat bukti, dan juga aspirasi rasa keadilan dari masyarakat.

Terlebih lagi, dia menilai bahwa kerja kreatif tidak memiliki standar biaya tertentu. “Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” imbuhnya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat khusus mengenai Amsal Sitepu. Kemudian, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

“Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang Dapil-nya di sana secara khusus mengawal perkara ini,” ungkapnya lagi. Sebelumnya, PN Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal, dengan membebaskannya dari segala tuntutan, serta memerintahkan agar nama baik Amsal dipulihkan kembali. (sic)