Naradaily – Kementerian Keuangan masih mengkaji dan belum menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026. “Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan bahwa untuk detail tarif komponen cukai tahun depan, pemerintah masih akan mengevaluasi perkembangan tahun ini. “Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujarnya.
Meski tarif belum diputuskan, pemerintah dan DPR telah sepakat mengubah target penerimaan kepabeanan dan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, target penerimaan dinaikkan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan bahwa pemerintah masih menelaah lebih jauh persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik permainan atau pemalsuan cukai. Seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/9), Purbaya mengatakan belum bisa memberikan kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?” ujar Purbaya saat ditanya soal wacana pembatalan kenaikan cukai rokok pada 2026.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan lanjutan akan sangat bergantung pada hasil studi dan analisis lapangan yang tengah dilakukan. “Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisa yang kita dapat dari lapangan,” katanya. (kom)