Naradaily-Sidang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menetapkan Ketua, Wakil Ketua, serta jajaran Anggota BPK RI melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, Isma Yatun ditetapkan sebagai Ketua BPK, sedangkan Budi Prijono menjabat sebagai Wakil Ketua BPK.

Adapun susunan Anggota BPK lainnya terdiri atas Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III, Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, serta Akhsanul Khaq sebagai Anggota VII BPK.

Keputusan mengenai penetapan pimpinan dan anggota BPK tersebut mulai berlaku sejak 3 November 2026.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo mengatakan sidang tersebut dihadiri seluruh Anggota BPK dan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK,” ujar Teguh dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Dalam sidang yang sama, Isma Yatun juga disepakati menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK, selain menjalankan tugasnya sebagai Ketua BPK.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul meninggalnya Anggota VI BPK sebelumnya, Fathan Subchi, pada 25 Oktober 2026.

Kesepakatan penetapan Plt. Anggota VI BPK tersebut dituangkan dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.

Teguh menjelaskan bahwa pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota BPK ditetapkan berdasarkan Tata Kerja BPK.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK.

“Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ditetapkan sesuai dengan Tata Kerja BPK yang diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK,” kata Teguh.