Naradaily-Pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif bagi perusahaan tambang yang ingin memanfaatkan kelonggaran kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Syarat ini menjadi kunci bagi eksportir untuk mendapatkan skema penyimpanan devisa yang jauh lebih fleksibel di tengah perluasan negara mitra penerima insentif yang kini mencakup Jepang, Korea Selatan, hingga Uni Eropa.
Ketentuan relaksasi tersebut diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Melalui aturan ini, eksportir yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama paling singkat tiga bulan.
Fasilitas ini jauh lebih ringan ketimbang aturan umum nonmigas yang mewajibkan penempatan devisa sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan di sistem keuangan domestik.
3 Syarat Wajib Penerima Relaksasi DHE SDA
Untuk dapat mengklaim perlakuan khusus tersebut, pemerintah menggariskan tiga kriteria kumulatif yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha:
- Berstatus Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak secara aktif di sektor pertambangan.
- Memiliki Pemegang Saham Asing yang berasal dari negara mitra yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Porsi Kepemilikan Saham dari negara mitra tersebut paling sedikit mencapai 10 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi, bahwa pemerintah baru saja menambah daftar negara mitra yang memenuhi kriteria tersebut dari yang sebelumnya lima wilayah menjadi delapan kawasan. “Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” kata Menko Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Negara-negara penerima insentif ini dipilih berdasarkan besarnya kontribusi investasi mereka di sektor pertambangan nasional serta keberadaan perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. Selain menambah daftar negara, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah turut melonggarkan kriteria struktur kepemilikan eksportir penerima fasilitas.
Kini, kelonggaran juga mencakup Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 10 persen, hingga struktur kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir. Untuk kepemilikan tidak langsung, perusahaan diwajibkan menyerahkan pengungkapan informasi struktur kepemilikannya secara transparan kepada pemerintah. (sic)