Naradaily-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang adil dan setara bagi masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dalam kerangka global, dimensi pelayanan kesehatan yang inklusif menjadi bagian dari capaian substansi Universal Health Coverage. Kerangka ini kemudian diratifikasi dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional,” ucap Najih di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Saat menyampaikan hasil pengawasan terhadap Sistem Pengaduan Masyarakat dan Respons Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX DPR pekan lalu, Najih menyoroti sejumlah isu krusial di sektor kesehatan.

Pertama, terkait pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama yang belum memiliki tenaga kesehatan lengkap. Rasio timpang antara petugas dan pengguna layanan berisiko menimbulkan malaadministrasi berupa penundaan berlarut atau bahkan masyarakat tidak memperoleh layanan.

Kedua, masalah klaim pembayaran rumah sakit. Ombudsman menemukan banyak kasus klaim rumah sakit yang dikembalikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena kendala administrasi hingga substansi tindakan medis.

Ketiga, ORI juga menyoroti optimalisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama yang berada di daerah kepulauan dan perbatasan dengan akses terbatas. “Kami akan mengkaji pembiayaan kesehatan dan akreditasi RS Pratama sebagai dasar kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Najih.

Selain itu, Najih menyampaikan bahwa jumlah laporan masyarakat terkait substansi kesehatan terus meningkat pada periode 2022–2025, mencapai 954 laporan. Dari jumlah itu, 369 laporan berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan, meliputi status kepesertaan, tunggakan, aktivasi, perpindahan kelas, kuota pelayanan terbatas, hingga persoalan layanan rujukan.

Ketua Panitia Kerja Pengawasan JKN DPR RI, Yahya Zaini, menilai permasalahan kesehatan masih cukup banyak. “DPR ingin mendengarkan untuk sama-sama kami carikan jalan keluarnya,” ujarnya. (kom)