• Home
  • About Us
  • Contact
  • Peraturan Dewan Pers
Naradaily.com
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Hiburan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • index
  1. Home
  2. Nasional

Kemenko Polkam Sebut Akses Digital Hak Dasar, Penanganan Blank Spot Diprioritaskan

08:39 April 30, 2026 - K. Yudha Wirakusuma

Asisten Deputi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polkam Marsma TNI Agus Pandu Purnama (tengah) memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Penanganan Blankspot se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kalsel. (Dok. Antara)

Naradaily-Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa akses terhadap ruang digital merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, penanganan wilayah tanpa sinyal telekomunikasi atau blank spot harus menjadi prioritas melalui kebijakan terpadu dan kolaborasi lintas sektor.

“Penanganan blank spot sebagai upaya mempercepat pemerataan akses jaringan digital hingga menjangkau wilayah terpencil dan non-komersial,” kata Agus Pandu Purnama dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Penanganan Blankspot se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kondisi geografis maupun keterbatasan ekonomi yang masih menyebabkan sejumlah wilayah mengalami blank spot. Menurutnya, akses ruang digital kini menjadi kebutuhan mendasar masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.

“Jaminan atas hak tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F yang menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa penanganan blank spot harus ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan pendekatan menyeluruh. Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak, melainkan memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor industri telekomunikasi.

Ia menjelaskan tantangan utama berada pada wilayah dengan nilai ekonomi terbatas atau non-komersial, sehingga diperlukan intervensi kebijakan dan dukungan program pemerintah agar penyedia layanan tetap mampu menghadirkan jaringan secara berkelanjutan.

Dalam hal ini, Kemenko Polkam berperan memastikan orkestrasi kebijakan berjalan efektif melalui penyatuan data, penyelarasan program lintas kementerian dan lembaga, serta pengawalan implementasi kebijakan agar berdampak nyata bagi masyarakat.

“Dengan penguatan sinergi, pemerintah berharap percepatan penghapusan blank spot di daerah dapat segera terwujud, sehingga akses jaringan digital semakin merata dan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem digital nasional,” ujar Agus. (kom)

Tags: akses digital, blank spot, hak konstitusional, jaringan telekomunikasi, Kemenko Polkam, pemerataan internet
Hiburan

Hammersonic 2026 jadi Festival Tertutup, Tiket Bisa Refund

Hiburan

Kupeluk Kamu Selamanya Hadirkan Kisah Haru Ibu dan Anak, Tayang 30 April

Hiburan

Jaga Stamina Saat Haji, Ini Tips agar Ibadah Tetap Lancar

Hiburan

Bocoran Terbaru iPhone 18 Pro Ungkap Pilihan Warna dan Perubahan Desain

Hiburan

Fenomena FOMO di Kalangan Gen Z, Antara Tren dan Tekanan Sosial

Recent Post

Prabowo Soroti Pengusaha Simpan Kekayaan di Luar Negeri

10:54 April 30, 2026 - K. Yudha Wirakusuma

Prabowo: Pejabat dan Intelektual Tak Patriotik Diminta Mundur

08:46 April 30, 2026 - K. Yudha Wirakusuma

Kemenko Polkam Sebut Akses Digital Hak Dasar, Penanganan Blank Spot Diprioritaskan

08:39 April 30, 2026 - K. Yudha Wirakusuma

Pengamat Ungkap 3 Kunci Penting Revisi UU Parpol untuk Perkuat Kepercayaan Publik

07:33 April 30, 2026 - K. Yudha Wirakusuma

Kapasitas Tenaga Surya Sentuh 2,51 Triliun Kwh, 2026 China Tak Perlu Lagi Batu Bara

06:37 April 30, 2026 - Sicillia

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
  • Video

Related Posts

Ombudsman: Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Konstitusional Warga

Pengamat Ungkap 3 Kunci Penting Revisi UU Parpol untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Turis Nonton Atraksi Pawang Ular Berujung Maut

Prabowo Soroti Pengusaha Simpan Kekayaan di Luar Negeri

Kapasitas Tenaga Surya Sentuh 2,51 Triliun Kwh, 2026 China Tak Perlu Lagi Batu Bara

Wikimedia Foundation Masuk Pendaftaran PSE, Menghindari Blokir

Prabowo: Pejabat dan Intelektual Tak Patriotik Diminta Mundur

Jemaah Haji RI Alami Kecelakaan di Tanah Suci, Tidak Ada Korban Jiwa

Respons Terpadu Pemerintah Tangani Kecelakaan KA, Qodari Pastikan Semua Pihak Terlibat

About Us

Suara Baru, Perspektif Berani

Naradaily hadir sebagai ruang digital yang menyuarakan suara generasi Z sebagai motor utama perubahan, namun tetap membuka ruang bagi lintas generasi agar kebenaran, ide kreatif, dan kolaborasi dapat hidup berdampingan dalam satu frekuensi.

Untuk undangan liputan atau informasi berita terbaru, silakan kirim melalui email ke naradailyredaksi@gmail.com

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
  • Video

Last Update

  • Prabowo Soroti Pengusaha Simpan Kekayaan di Luar Negeri April 30, 2026
  • Prabowo: Pejabat dan Intelektual Tak Patriotik Diminta Mundur April 30, 2026
  • Kemenko Polkam Sebut Akses Digital Hak Dasar, Penanganan Blank Spot Diprioritaskan April 30, 2026
  • Pengamat Ungkap 3 Kunci Penting Revisi UU Parpol untuk Perkuat Kepercayaan Publik April 30, 2026
Naradaily.com

© 2025 naradaily.com. All Rights Reserved

  • Home
  • Contact
  • About Us
  • Peraturan Dewan Pers
×Close