Naradaily-Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa akses terhadap ruang digital merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, penanganan wilayah tanpa sinyal telekomunikasi atau blank spot harus menjadi prioritas melalui kebijakan terpadu dan kolaborasi lintas sektor.
“Penanganan blank spot sebagai upaya mempercepat pemerataan akses jaringan digital hingga menjangkau wilayah terpencil dan non-komersial,” kata Agus Pandu Purnama dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Penanganan Blankspot se-Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kondisi geografis maupun keterbatasan ekonomi yang masih menyebabkan sejumlah wilayah mengalami blank spot. Menurutnya, akses ruang digital kini menjadi kebutuhan mendasar masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
“Jaminan atas hak tersebut merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F yang menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Agus menekankan bahwa penanganan blank spot harus ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional yang membutuhkan pendekatan menyeluruh. Upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak, melainkan memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor industri telekomunikasi.
Ia menjelaskan tantangan utama berada pada wilayah dengan nilai ekonomi terbatas atau non-komersial, sehingga diperlukan intervensi kebijakan dan dukungan program pemerintah agar penyedia layanan tetap mampu menghadirkan jaringan secara berkelanjutan.
Dalam hal ini, Kemenko Polkam berperan memastikan orkestrasi kebijakan berjalan efektif melalui penyatuan data, penyelarasan program lintas kementerian dan lembaga, serta pengawalan implementasi kebijakan agar berdampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan penguatan sinergi, pemerintah berharap percepatan penghapusan blank spot di daerah dapat segera terwujud, sehingga akses jaringan digital semakin merata dan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem digital nasional,” ujar Agus. (kom)