Naradaily-Wikimedia Foundation, pusat sekaligus pemilik dari platform ensiklopedia digital Wikipedia, akhirnya memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa Wikipedia terhindar dari ancaman pemblokiran yang sebelumnya menggantung atas platform tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa proses komunikasi antara kedua pihak sudah berjalan sejak 23 April 2026, ditandai dengan pertemuan langsung yang melibatkan pertukaran perwakilan tim Komdigi mengunjungi kantor pusat Wikimedia Foundation di San Francisco, sementara Wikimedia juga mengirimkan perwakilannya ke kantor Komdigi di Jakarta.
“Untuk hari ini Wikimedia Foundation dengan tim dari Komdigi sudah melakukan tahapan awal pendaftaran, yaitu melakukan penyerahan berkas kepada Kemkomdigi untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Meutya pada Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan-pertemuan tersebut juga telah disepakati komitmen Wikimedia Foundation untuk mematuhi regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila proses pendaftaran PSE dituntaskan sepenuhnya, Wikimedia Foundation akan resmi terbebas dari ancaman pemblokiran layanannya di Indonesia, termasuk Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Sebelumnya, Komdigi telah berulang kali memberikan tenggat waktu kepada Wikimedia Foundation. Pemberitahuan awal soal kewajiban pendaftaran PSE pertama kali sudah pernah disampaikan sejak 14 November 2025.
Setelah beberapa kali perpanjangan atas permintaan pihak Wikimedia, ultimatum terakhir dikeluarkan pada 15 April 2026, dengan batas akhir tujuh hari kerja — jatuh pada 24 April 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi lebih lanjut. Ia menyatakan pemerintah berkomitmen menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan berkeadilan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, tanpa pengecualian.
Kewajiban pendaftaran PSE sendiri berlaku bagi seluruh platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik yang berstatus lokal maupun yang berkantor di luar negeri.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas layanan digital, menjamin perlindungan data pengguna, serta mendorong tata kelola digital yang selaras dengan ketentuan hukum nasional. (Bagus)