Naradaily-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan, bahwa terdapat dua pendekatan utama yang digunakan negara-negara di dunia dalam menyaring konten di internet, yakni sistem blacklist dan whitelist. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi menjelaskan, Indonesia sendiri menggunakan pendekatan blacklist yang diyakini bisa memberi ruang lebih besar bagi kebebasan berekspresi.
“Blacklist ini, negara menganut prinsip bahwa semua yang ada di internet itu dibolehkan, kecuali yang dilarang. Whitelist itu semua dilarang, kecuali yang dibolehkan,” ujar Teguh, dikutip Kamis (12/3/2026).
Namun sayangnya, kedua pendekatan tersebut memiliki tantangan dalam pengawasan konten ilegalnya masing-masing. Adapun perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada prinsip dasar pengaturan akses internet.
Teguh menganalogikan sistem blacklist seperti sebuah kolam yang airnya bisa masuk dari mana saja. Ketika ada konten bermasalah atau ilegal, pemerintah baru akan mengambil atau memblokirnya setelah ditemukan.
Nah, menurutnya, pendekatan tersebut justru membuat proses pembersihan konten ilegal menjadi tidak pernah benar-benar selesai, terutama ketika konten sudah terlanjur viral di internet. “Ibaratnya internet itu sebuah kolam, air boleh mengalir dari manapun masuk kolam. Begitu ada yang kotor, baru diserok. Apa yang terjadi? Apakah bersih? Tidak akan bersih. Apalagi kalau kontennya viral,” bebernya.
Sementara sistem whitelist seperti yang diterapkan di negara China, semua konten pada dasarnya dilarang, kecuali yang secara khusus diizinkan oleh pemerintah. Tapi kelemahannya, sistem ini dinilai mengorbankan demokrasi.
Karena menurutnya, seluruh trafik internet akan masuk melalui satu jalur besar yang difilter terlebih dahulu melalui beberapa lapisan pengawasan sebelum dapat diakses oleh masyarakat. “Lebih bersih. Nggak ada orang berani nipu. Kalau ada orang berusaha nipu melalui jalur filter, pemerintah China bisa mengetahui sampai level perangkatnya. Bukan cuma lokasinya dimana, perangkatnya apa, siapa, dimana. Tapi apa yang dipertaruhkan? Demokrasi,” paparnya.
Maka dari itu, dengan penerapan sistem blacklist di Indonesia, pemerintah melalui Komdigi mengandalkan berbagai metode pengawasan, mulai dari laporan masyarakat, patroli siber, hingga sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI). Teguh juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menggunakan teknologi AI sejak 2017 untuk melakukan crawling atau penelusuran otomatis terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum, seperti judi online, penipuan, phishing, dan pornografi.
Saat ini Komdigi juga memiliki tim patroli siber yang bekerja selama 24 jam untuk memantau konten digital. “Dia patrol itu 24 jam. Kita monitor konten. Tapi kembali lagi, kita melakukan patroli di kolam yang kotor, kita bersihkan, nah masuk lagi kotoran, terus. Tapi kalau nggak dibersihkan, jauh semakin kotor,” ujarnya.
Kendati demikian, Ia menilai perdebatan antara sistem blacklist dan whitelist pada akhirnya merupakan pilihan kebijakan yang harus mempertimbangkan keseimbangan antara keamanan digital, privasi, dan kebebasan berekspresi masyarakat. (sic)