Naradaily-TikTok dan Roblox menjadi sorotan sejak PP Tunas berlaku untuk melindungi pengguna anak-anak. Kedua platform digital populer di Indonesia itu meminta waktu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memenuhi kewajibannya dalam implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, bahwa kedua platform tersebut telah diminta untuk segera melengkapi aspek kepatuhan yang belum terpenuhi, seperti yang sudah dilakukan oleh Bigo Live, X, dan Meta. “Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok jadi sifatnya bukan pemeriksaan tapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial untuk segera memenuhi kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Pemerintah, lanjut Meutya, saat ini masih memberikan waktu kepada kedua platform tersebut untuk menunjukkan komitmen penuh. Batas waktu yang diberikan jatuh pada hari ini.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan pemerintah terhadap platform digital, seiring implementasi aturan perlindungan ruang digital yang semakin diperketat. Sementara itu, Meutya menyampaikan bahwa sudah ada lima platform yang sudah menyesuaikan dengan PP Tunas, di antaranya ada Bigo Live, X, dan Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads.

Tapi di sisi lain, Komdigi telah melayangkan sanksi berupa surat peringatan kepada Google selaku induk perusahaan YouTube, yang berdasarkan pemantauan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital belum ada itikad baik untuk menyesuaikan platformnya dengan regulasi yang ada dalam waktu dekat. (sic)