Naradaily-Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap kecerdasan buatan Grok AI di media sosial X yang dinilai mampu memproduksi konten pornografi. Ia menilai kemampuan Grok AI memanipulasi gambar seseorang hingga menjadi konten asusila merupakan ancaman serius dan sangat mengkhawatirkan, terlebih karena sistem moderasi konten dinilai belum memadai untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
“Selama ini kita melihat Grok AI di platform X dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengubah foto atau gambar seseorang menjadi konten asusila. Dengan permintaan yang spesifik, Grok AI dapat menuruti instruksi tersebut. Ini jelas berbahaya,” kata Syamsu Rizal di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan kecerdasan buatan tanpa pengawasan yang ketat dapat berdampak luas. Dampak tersebut tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
“Jika Grok AI dan platform X tidak mampu mengendalikan sistemnya dan tetap membiarkan produksi serta penyebaran konten pornografi, maka Komdigi harus bersikap tegas dengan memblokirnya,” ujarnya.
Syamsu Rizal menegaskan negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari dampak negatif teknologi digital, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi, pornografi, dan pelanggaran privasi. Ia menilai pembiaran terhadap praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem digital nasional.
“Langkah tegas ini penting karena jika dibiarkan, penggunaan AI yang tidak bertanggung jawab akan sangat membahayakan dan merusak moral bangsa,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri, khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander, Rabu (7/1). (kom)