Naradaily-Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan tersebut nantinya akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ucap Supratman usai menghadiri Rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).
Supratman menambahkan, PNS Fungsional saat ini ada yang masa usia pensiunnya menginjak 65 tahun. Selain PNS, Menkum juga menyinggung perubahan aturan di instansi lain seperti TNI dan Kejaksaan Agung.
“Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan,” tuturnya.
Di sisi lain, Supratman menjelaskan, perpanjangan masa usia pensiun ini juga disesuaikan dengan angka harapan hidup. Menurutnya, semakin besar angka harapan hidup, maka semakin panjang usia produktifnya.
“Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” imbuhnya lagi. Dalam kesempatan itu, Supratman menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui lebih jauh apakah perpanjangan masa usia pensiun ini akan dibedakan berdasarkan pangkat anggota Polri tersebut.
Hal ini menjawab sorotan masyarakat ihwal perpanjangan masa usia pensiun ini dalam rangka memperpanjang masa jabatan Kapolri. Dia menegaskan bahwa soal posisi Kapolri, tetap dikembalikan kepada hak prerogatif Presiden.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu itu sampai dengan 60 tahun. Ya kan. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” ucapnya.
Tujuh Poin Revisi UU Polri
Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja mengungkap tujuh poin yang akan direvisi dalam UU Polri.
Pertama, adalah penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
“Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, dikutip Selasa (26/5/2026). Keempat, adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.
“Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” ujar Habiburokhman. Sementara itu, Supratman mewakili pemerintah menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat Polri.
“Agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Supratman. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya revisi UU Polri yang sudah berusia sekitar 24 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perkembangan kejahatan, hingga kebutuhan masyarakat. (sic)