Naradaily–Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di kawasan hutan. Kali ini, operasi dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal,” kata Dwi Januanto di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Operasi penertiban dilakukan di kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, pada 28–29 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Gakkum Kemenhut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, serta Korem 162/Wira Bhakti.
Sebagai tindak lanjut, pada 30 Oktober 2025, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal dengan memasang papan larangan dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di empat titik strategis: pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT Indotan, area kolam penampung, dan dua titik lubang tambang utama.
Dari hasil operasi, ditemukan aktivitas penambangan ilegal yang masih dilakukan secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal. Para penambang menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas dari batu. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa penggunaan alat berat, namun tetap menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Mengingat dinamika sosial masyarakat dan pelaku sebagian besar adalah warga lokal, penegakan hukum akan tetap dilanjutkan dengan pendekatan bertahap, didukung koordinasi dan konsolidasi bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, agar penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan. Pemerintah juga tengah menyiapkan strategi pemberdayaan alternatif bagi masyarakat agar tidak lagi menggantungkan hidup dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Dengan penertiban ini, Kemenhut menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia, khususnya di kawasan yang rawan aktivitas PETI seperti Sekotong. Upaya ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal sekaligus membuka jalan bagi solusi berkelanjutan yang lebih berpihak kepada lingkungan dan masyarakat.(kom)