Naradaily-Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Penegasan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat Komisi III DPR bersama dua orang pakar yang membahas reformasi kelembagaan penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyampaikan bahwa melalui Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan, DPR menegaskan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Hal tersebut disampaikannya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Rano Alfath.

Selain kedudukan institusional, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Menurut Rano, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR turut mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya yang berkaitan dengan budaya kerja, organisasi, dan kelompok internal guna mewujudkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa Kapolri merupakan anggota kabinet pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet. Namun, kehadiran Kapolri dalam rapat tersebut bukan sebagai menteri, melainkan untuk mengetahui dan melaporkan situasi nasional serta kondisi keamanan dalam negeri.

“Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” kata Rullyandi.

Ia menegaskan bahwa desain Polri berada di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 yang bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan kembali. Menurutnya, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, hal tersebut justru menjadi kemunduran bagi semangat reformasi.

“Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,” ujarnya. (kom)