Naradaily-Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kehadiran Rocky berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Saat ditemui awak media, Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memberatkan maupun meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menjelaskan metode ilmiah dalam proses penelitian dan keraguan. “Enggak ada urusan memberatkan, meringankan, saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat dikonfirmasi mengenai materi yang kemungkinan akan disampaikan kepada penyidik. Ia kembali menekankan bahwa sikap mencurigai merupakan elemen penting dalam proses pengetahuan dan penelitian ilmiah. Menurutnya, penyidik akan fokus pada penjelasan metodologi dan penelitian terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, ‘stem cell’, fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” ujar Rocky.
Rocky juga menegaskan bahwa seluruh riset membutuhkan waktu dan tidak mungkin berakhir secara instan, termasuk riset terhadap dokumen ijazah. “Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir, riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu semua dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, apa susahnya. Jadi, di mana pidananya,” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo yang turut hadir enggan memberikan pernyataan dan hanya mengatakan, “No Rocky, No Party”. Adapun Tifauzia Tyassuma menyampaikan bahwa hal yang lebih penting saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan dalam laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyampaikan bahwa seharusnya terdapat tiga saksi dan tujuh ahli yang diperiksa.
“Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Refly juga menjelaskan bahwa Prof. Tono Saksono, ahli pengukuran geodesi, akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan Rismon Sianipar dan Roy Suryo merupakan sesuatu yang terbukti atau “proven”. “Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki,” katanya.
Dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga orang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari tersebut, yakni Prof. Tono Saksono, Profesor Zainal Muttaqin yang merupakan ahli bedah saraf dengan subspesialis neurofungsional, serta Profesor Henri Subiakto, ahli komunikasi yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, ahli yang belum dapat memenuhi panggilan antara lain Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi. (kom)