Naradaily–Seorang debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) berinisial JBI ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menusuk seorang advokat bernama Bastian Sori di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum pada Kamis, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. JBI ditangkap saat berada di dalam bus yang tengah menuju Semarang dan langsung dibawa oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa penusukan tersebut.
Peristiwa penusukan terjadi pada Senin (23/2) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu korban bersama istrinya hendak menjemput anak mereka dan mendapati tiga pria tak dikenal di depan rumah.
Ketiga orang tersebut disebut mengaku sebagai debt collector dan mempermasalahkan tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner putih milik korban yang disebut menunggak selama dua bulan. Korban dan istrinya kemudian meninggalkan lokasi tanpa menghiraukan mereka.
Namun, setibanya di gerbang perumahan, korban kembali bertemu dengan para pria tersebut. Mobil yang diduga milik pelaku disebut menghalangi jalan, sehingga korban mendekati mereka untuk meminta identitas.
Situasi memanas dan terjadi adu mulut. Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku yang mengenakan kemeja kotak biru diduga melakukan penusukan terhadap korban. Istri korban yang keluar dari mobil mendapati suaminya telah terluka dengan darah mengalir dari bagian perut.
Korban dilaporkan mengalami tiga luka tusuk, sementara para pelaku langsung melarikan diri usai kejadian dan kini kasus tersebut masih didalami oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (M.Fikhar Zakaria)