Naradaily-Kepolisian Republik Indonesia memastikan polemik yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi yang difasilitasi kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa penyelesaian tersebut dicapai setelah kedua pihak dipertemukan secara langsung dalam proses mediasi oleh kepolisian.
Dia menyampaikan bahwa langkah mediasi yang mempertemukan dua pihak itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Menurut dia, langkah damai tersebut juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih pada bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses hukum yang berkaitan antara kedua pihak tersebut, yakni perkara yang dilaporkan di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan lain yang berada di Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melakukan analisis terhadap dua laporan tersebut untuk mencari titik temu yang dapat mengarah pada penyelesaian damai.
Dia menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berpolemik secara hukum akhirnya sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain itu, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, dia menyatakan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Adapun polemik antara kedua belah pihak bermula dari pasangan suami istri berinisial ZK dan ER yang bersitegang dengan pihak restoran milik perempuan berinisial NO. Setelah bertikai, ZK dan ER juga disebut membawa pulang makanan tanpa membayar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh NO kepada pihak kepolisian, sementara rekaman CCTV dari kejadian itu juga disebarkan ke media sosial.
Di sisi lain, ZK dan ER merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan tindakan NO tersebut sebagai dugaan pencemaran nama baik. Kedua kasus tersebut sama-sama diproses oleh kepolisian hingga menimbulkan polemik yang cukup luas, bahkan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. (kom)