Naradaily-Kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar obat keras berinisial SR (26) dan KM (27) di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut.
“Polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda di Jakarta Selatan semalam (14/3/2026),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Putu Yuni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026). Ia menegaskan tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan obat keras yang disimpan di sebuah kios yang disamarkan dengan menjual produk kosmetik. “Kami menyita extimer 180 butir, tramadol 380 butir dan diazepam 128 butir,” ucapnya.
Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk golongan psikotropika yang berada di bawah pengawasan ketat. Adapun extimer merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukannya.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya. “Kasus masih dikembangkan sehingga kami belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Noegroho.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan data, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan menangani sebanyak 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada 2025 sebagai bagian dari upaya pelayanan bagi masyarakat. (kom)