Naradaily-Kasus dugaan penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara oleh oknum pejabat BNI Rantau Prapat, Sumatera Utara masih bergulir. Polisi telah menangkap Andi Hakim Febriansyah (AHF) terkait kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Uang itu diduga dipakai pelaku untuk foya-foya beribadah, membangun usaha, hingga membuat kafe dan mini zoo. “Penggunaannya salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat usaha lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Polisi akan menyita semua usaha pribadi dan investasi milik tersangka Andi Hakim Febriansyah. Penyitaan itu dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.

“Jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ujarnya. Meski demikian, hingga kini belum ada aset yang disita.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. “Sementara belum. Tapi, berdasarkan pengakuan Tersangka, ada beberapa aset yang nanti akan kami amankan,” jelasnya.

Keterlibatan Istri Tersangka Diusut

Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga akan mendalami keterlibatan Camelia Rosa (CS), istri tersangka Andi Hakim Febriansyah. Sejauh ini polisi masih fokus memeriksa tersangka Andi.

“Apabila ada keterlibatan istri beliau, membantu atau dalam hal ini menipu dan bukti yang cukup dijadikan tersangka, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. Kekecewaan mendalam mewarnai konferensi pers terkait skandal dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp28 miliar yang melibatkan oknum mantan pejabat BNI Aek Nabara.

Dalam temu pers yang digelar di Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan, Jumat (10/4/2026), pihak korban yakni Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara terbuka membeberkan sikap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dinilai tidak konsisten dan mempermainkan nasabah.

Suster Natalia Situmorang, yang hadir selaku Bendahara CU-PAN, menceritakan kronologi bagaimana BNI secara sepihak mengubah kesepakatan. Awalnya, BNI menjanjikan pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar Rp7 miliar, dengan sisa kerugian lainnya dibayarkan setelah proses verifikasi.

“Suratnya jelas, mereka akan memberikan ganti rugi pertama sebanyak Rp7 miliar paling lambat tanggal 31 Maret. Maka kita acc (setujui), karena judulnya adalah ganti rugi pertama. Dan yang menyatakan ganti rugi itu bukan sekadar Kepala Cabang, melainkan Kepala Wilayah 01 yang hadir pada saat itu,” ungkap Suster Natalia di hadapan para awak media.

Namun, iktikad baik CU-PAN justru berbalas kebingungan. Surat BNI selanjutnya yang diterima pihak korban ternyata tidak lagi memuat istilah “ganti rugi”, melainkan berubah secara sepihak menjadi “dana talangan”.

Suster Natalia berurai air mata menuturkan, pihak bank juga mengirimkan surat yang meminta CU-PAN menentukan nomor rekening baru untuk penempatan dana tersebut. Hal ini dirasa sangat aneh, mengingat pihak korban sudah menyerahkan surat tuntutan lengkap beserta rincian nomor rekening yang mengalami kerugian di bank pelat merah tersebut.

“Ini membuat kami merasa BNI kok seperti bermain-main. Kok malah minta nomor rekening baru, padahal kita sudah kehilangan dana di rekening yang ada di dalam. Di saat kami belum sempat membalas, tiba-tiba pada tanggal 26 Maret mereka sudah mengkreditkan dana Rp7 miliar itu dengan status ‘dana talangan’,” tegasnya.

Perubahan istilah sepihak itulah yang membuat pihak CU-PAN mengambil sikap tegas untuk tidak menggunakan dana tersebut. “Inilah yang membuat kami tidak mau menyentuh uang itu, karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian dan pernyataan awal. Padahal dari pertemuan ke pertemuan sejak awal kami mengetahui masalah ini, kami sudah menunjukkan banyak iktikad baik,” tambah Suster Natalia.

“Dana ini milik umat, disana ada buruh, ada yang suaminya sakit, petani dan umat kami yang dengan susah payah menyimpan uang buat kebutuhan sekolah anak dan keluarganya untuk mensejahterakan masa depannya. Kalau ini diambil dengan cara penipuan seperti ini, bagaimana nasib mereka kedepan,” ujar Suster Natalia berurai air mata.

Skandal Rp28 Miliar dan Modus Bilyet Palsu

Pernyataan tegas Suster Natalia ini menjadi babak baru dari terkuaknya kejahatan perbankan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8% per tahun.

Memanfaatkan fasilitas pick-up service, oknum tersebut meminta tanda tangan pengurus CU-PAN pada formulir penarikan kosong, lalu memberikan bilyet palsu yang hanya dicetak di kertas A4. Praktik culas ini berlangsung bertahun-tahun hingga menghasilkan 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600.

Ditambah dengan raibnya dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya, total kerugian ditaksir mencapai Rp28.257.360.600, belum termasuk kerugian dugaan deposito bulanan sekitar Rp7 miliar.

Konfirmasi BNI dan Penolakan Kuasa Hukum

Menanggapi polemik ini, Humas BNI Sumut, Natalia Isura, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyalurkan dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp7 miliar pada 26 Maret 2026 lalu. “Dana talangan itu diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah dilakukan verifikasi audit internal kami,” kata Natalia.

Di sisi lain, anggota tim Kuasa Hukum CU-PAN dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, Roberto Mahulae, membenarkan bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU-PAN sepakat tidak akan mempergunakan uang tersebut.

“Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggung jawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami,” tegas Mahulae.

Kronologi Pelarian dan Penangkapan Tersangka di Kualanamu

Terkait proses hukum kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rahmat Budi Handoko, mengatakan pihaknya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Penetapan tersangka ini bermula dari laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 (LP/B/327/II/2026), setelah menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi dana nasabah di hari yang sama.

Penyidik menyebut, gelagat mencurigakan tersangka sudah terlihat sejak awal. Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Andi sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan mengambil langkah pensiun dini sepekan kemudian, yakni pada 18 Februari 2026.

Bahkan, dua hari setelah dilaporkan ke polisi, tersangka bersama istrinya, Camelia Rosa (43), melarikan diri dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat. Namun, pelarian pasutri tersebut akhirnya kandas. Andi dan istrinya berhasil ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Medan pada Senin, 30 Maret 2026, saat baru mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

“Saat ini polisi masih terus menelusuri aliran dana penggelapan tersebut, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat ini,” tutup Kombes Rahmat. (sic)