Naradaily-Polda Jawa Tengah membongkar dugaan sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dari Indonesia dengan tujuan Timor Leste.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak Januari 2025,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Djoko Julianto di Semarang, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pencegahan pengiriman dua truk kontainer yang mengangkut puluhan sepeda motor dan mobil tanpa dokumen resmi pada 15 April 2026.
Dalam pengembangan selanjutnya, petugas kembali menyita belasan sepeda motor dan dua truk dari sebuah gudang di Wonosari, Kabupaten Klaten yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 sepeda motor, empat mobil, serta dua truk tanpa dokumen resmi yang siap dikirim ke luar negeri.
Dalam kasus ini, aparat juga menangkap dua terduga pelaku, yakni AT (49), warga Wonosari, Kabupaten Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
“Tersangka AT merupakan pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli yang ada di Timor Leste,” katanya.
Djoko menjelaskan para pelaku memperoleh kendaraan dari berbagai sumber, kemudian melengkapinya dengan dokumen fiktif untuk memuluskan proses pengiriman.
Kendaraan ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit sepeda motor, Rp140 juta sampai Rp150 juta per unit mobil, serta Rp210 juta hingga Rp220 juta per unit truk.
Ia mengungkapkan, sindikat ini telah menyelundupkan sebanyak 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk ke Timor Leste.
“Total nilai transaksi kendaraan yang diselundupkan tersebut mencapai Rp100 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru tentang penadahan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. (kom)