Naradaily-Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan persetujuannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon presiden yang harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik agar kader memiliki motivasi serta rasa tanggung jawab. “Tentu saya sebagai kader partai setuju,” kata Irma dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, jenjang karier dalam partai akan mendorong kader untuk tetap setia terhadap organisasi. Ia menilai figur yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden perlu lebih dulu menjadi kader partai politik untuk mendapatkan dukungan, sekaligus memiliki tanggung jawab moral terhadap partainya.
Di samping itu, ia juga menyampaikan pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai politik. Namun, ia menilai wacana pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode berpotensi menimbulkan perdebatan.
“Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut partainya telah memiliki sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN) milik NasDem. Ia menjelaskan, setiap tahun NasDem secara konsisten menyelenggarakan kaderisasi berjenjang.
“Mungkin Nasdem merupakan salah satu partai yg terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka,” kata Hermawi.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik, termasuk penambahan klasifikasi anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, diusulkan pengaturan syarat kader bagi bakal calon anggota DPR dan DPRD, seperti calon anggota DPR berasal dari kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
KPK juga mengusulkan agar persyaratan calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, selain bersifat demokratis dan terbuka, juga mencantumkan klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.
Tak hanya itu, revisi tersebut juga mengatur batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai politik sebelum dapat dicalonkan dalam pemilihan umum. (kom)