Naradaily-Kekerasan pada anak di daycare kembali terjadi. Kali ini terjadi di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) bergerak cepat mengevaluasi sistem perizinan dan pengawasan daycare menyusul dugaan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus yang memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan lembaga pengasuhan anak. Pemerintah menegaskan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama.

Kepala DP3AP2 DIY, dr Erlina, menyatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. “Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi,” ujar dr Erlina, dikutip Senin (27/4/2026).

Selain melakukan evaluasi terhadap perizinan daycare, DP3AP2 DIY juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui pendampingan psikososial bagi para korban. Layanan tersebut diberikan secara terpadu bersama Forum Perlindungan Korban Kekerasan Daerah Istimewa Yogyakarta, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, serta KPAI Kota Yogyakarta untuk memastikan proses pemulihan trauma anak berjalan optimal dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di wilayah DIY. Pada saat yang sama, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan, terutama dalam memilih layanan pengasuhan anak yang aman, terpercaya, dan telah terverifikasi.

Dalam aspek penegakan hukum, DP3AP2 DIY menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian. Kolaborasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan DIY guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami mendorong dan mengawal proses penegakan hukum bekerja sama dengan LPSK Perwakilan DIY agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, DP3AP2 DIY juga memperkuat kanal pengaduan dan sistem respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran di lingkungan sekitar, khususnya di lembaga pengasuhan anak, agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.

Kronologi Kasus

Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa balita-balita di tempat penitipan tersebut.

“Kalau jumlah anak yang pernah dititipkan ada 103, tapi yang terverifikasi mengalami tindakan kekerasan sekitar 53 orang.” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian di Yogyakarta, Minggu (26/4/2026).

Riski mengatakan, puluhan orang yang telah ditangkap berasal dari unsur pengasuh hingga pengurus yayasan. Kasus tersebut masih terus didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta.

“Namun ada masukan-masukan dari beberapa para kanit yang lain, para peserta yang lain sehingga unit PPA butuh melakukan pendalaman lagi,” ungkapnya.  Ia telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Menurutnya, masih diperlukan penguatan sebelum penetapan tersangka dilakukan. “Gambarnya (tindak kekerasan) sudah ada, namun memang ada kekurangan-kekurangan yang perlu dibutuhkan secara formilnya yang butuh unit PPA jalankan,” jelasnya.

Anak-anak di daycare tersebut diduga diperlakukan tidak manusiawi. Beberapa bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kaki dan tangan diikat, serta ada anak yang ditidurkan di lantai. (sic)