Naradaily-Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang bandar narkoba berinisial PFF di kawasan Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan penggerebekan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika tersebut.

“Kami menangkap sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Utara Ari Galang Saputro di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Ari, pelaku diketahui kerap mengedarkan sabu di kawasan Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok. “Barang bukti puluhan gram sabu ikut disita,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, polisi menyita puluhan plastik klip berisi sabu siap edar dengan total berat mencapai puluhan gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Tak hanya itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika. Sebuah buku catatan penjualan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba juga diamankan sebagai barang bukti.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti berada di Mako Polres Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Ari.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 18 Mei 2026. Meski demikian, penyidik dari Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Utara masih terus mendalami jaringan yang terkait dengan kasus tersebut.

“Kami masih berupaya mengungkap pelaku lain serta jaringan distribusi narkotika, baik dari mana barang ini didapatkan hingga penyebarannya,” ungkap Ari. (kom)