Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan selama 20 hari. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tiga tersangka lainnya terdiri atas Abi Nurwadani (ABN) selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi. “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 sampai 27 Juni 2026. Sementara terhadap tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (10/6/2026).
Taufik menjelaskan, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Edison. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, sejumlah saldo rekening, serta barang bukti elektronik (BBE) dengan total sekitar Rp1,9 miliar. Taufik memerinci yang disita terdiri atas uang tunai Rp323 juta dari tas ransel ABN, uang tunai Rp40 juta dari brankas di rumah ABN, USD3.200 dan 2.260 riyal Arab Saudi, serta saldo rekening dari beberapa akun senilai Rp1,47 miliar.
Atas perbuatannya, Edison, Abi Nurwadani, dan Adi Triyadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sic)