Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026), difokuskan untuk mengonfirmasi berbagai barang bukti yang telah diperoleh penyidik. “Pemeriksaan terhadap YCQ hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Di tengah penyidikan yang masih berjalan, KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari ke depan. Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan diperpanjang sejak 8 Mei 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Budi. Menurut Budi, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Artinya memang penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.

KPK menargetkan seluruh berkas perkara empat tersangka dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan secara bersamaan. “Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2, limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan. Harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” tambah Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM). KPK mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar. Menurut KPK, keuntungan tersebut bermula dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan.

Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, sebanyak 50% dialokasikan untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, komposisi kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga beralih ke kuota haji khusus yang dikelola PIHK. KPK juga menduga sejumlah biro perjalanan haji yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mencapai Rp622 miliar. (sic)