Naradaily-Sebanyak empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mengajukan banding. Sebelumnya, mereka divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari kepada awak media, dikutip Sabtu (20/6/2026). Endah menyebutkan, oditur militer tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dengan demikian, vonis 1,5 hingga 3 tahun para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. “Untuk Oditur tidak upaya hukum,” ujar Endah.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sic)