Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, memiliki peran penting dalam proses pembagian kuota haji tambahan pada kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul karena Fuad Hasan Masyhur tidak hanya berstatus sebagai pemilik Maktour, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah).

“Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Selain itu, KPK juga menduga Fuad Hasan terlibat dalam pengelolaan distribusi kuota haji tambahan yang kemudian diperjualbelikan kepada calon jamaah haji.

Menurut Budi, dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan dalam jumlah lebih besar.

“Kemudian dana itu diduga mengalir dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski demikian, hingga saat ini Fuad Hasan Masyhur belum berstatus tersangka, walaupun sebelumnya sempat dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan KPK.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian resmi ditahan pada 8 Juni 2026. (kom)