Naradaily-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Jumat, mengatakan perlindungan darurat telah diberikan sejak 22 Juni 2026 melalui fasilitasi layanan medis. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat mengalami luka berat.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat,” kata Achmadi.

Menurut dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan dalam waktu lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis korban selama proses penegakan hukum.

Sejak perlindungan darurat diberikan, LPSK telah melakukan penelaahan di lokasi kejadian, meminta keterangan dari keluarga dan para saksi, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan hingga saat ini lembaganya telah menerima enam permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban, anggota keluarga, dan para saksi. Permohonan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, layanan medis, layanan psikologis, dukungan psikososial, restitusi, hingga perlindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara aman.

“Oleh karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Sri.

Sri menambahkan, LPSK terus berkoordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal, baik dari aspek medis, psikologis, maupun sosial, seiring penyidikan yang masih dilakukan Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga menjadi korban tindak kekerasan tersebut. (kom)