Naradaily-Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan Komisi I DPR RI.

Ketujuh nama yang disetujui tersebut adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab serempak “setuju” oleh para anggota dewan.

Selain menetapkan tujuh anggota KI Pusat, rapat paripurna juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yakni Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KI Pusat berlangsung pada 24–25 Juni 2026 dan diikuti oleh 19 dari total 21 kandidat yang sebelumnya telah lolos seleksi pemerintah.

Dua calon lainnya, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, diketahui mengundurkan diri sebelum mengikuti proses uji kelayakan.

“Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan secara terbuka, di mana masing-masing calon dapat menyampaikan pemaparan rencana kerja dan selanjutnya diteruskan dengan sesi pendalaman melalui proses tanya jawab,” kata Dave.

Usai pelaksanaan uji kelayakan, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal pada Kamis (25/6) untuk menentukan tujuh nama yang akan diajukan dalam rapat paripurna DPR RI.

Dave juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses seleksi, mulai dari pimpinan DPR RI, anggota Komisi I, masyarakat, hingga insan pers.

“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota Komisi I DPR RI mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan DPR RI, anggota Komisi I DPR RI, masyarakat, dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan, dan peliputan yang diberikan selama proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nama-nama yang telah memperoleh persetujuan DPR RI selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. (kom)