Naradaily-Kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ditujukan terhadap empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam laporan tersebut, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, turut hadir mendampingi.
“Alhamdulillah, kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf kepada wartawan. Adapun empat hakim yang dilaporkan, yakni Purwanto S Abdullah selaku ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung. Ia merincikan, laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” ujarnya. Selanjutnya, terkait Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah, yang disanksi non-palu tetapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.
“Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. “Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung perihal dua sikap hakim yang dinilai tidak menunjukkan sikap imparsial. “Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman dalam proses persidangan,” ujarnya.
Diketahui, Nadiem diputus 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026. Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Poin Laporan Kuasa Hukum Nadiem
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal tim kuasa hukum, sebagian substansi putusan disebut memiliki kesamaan yang signifikan dan diduga melibatkan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Bukti tersebut di antaranya berupa keterangan saksi mengenai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026).
Mantan mendikbudristek tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Rencana pelaporan ke Komisi Yudisial menjadi langkah lanjutan yang ditempuh tim kuasa hukum setelah putusan dijatuhkan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Yudisial maupun majelis hakim terkait rencana pelaporan tersebut. (sic)