Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. “Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anang juga mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, ia menyebut bahwa belum ada tersangka.
“Yang lain masih penyidikan umum,” ucapnya. Ia juga memastikan bahwa Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri.
Dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Kejagung, sambung dia, juga terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya. Kejagung menerbitkan sprindik usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Adapun kepolisian sebelumnya juga menetapkan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. (sic)