Naradaily-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin siang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
“Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB,” kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo.
Sidang praperadilan kedua ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang akan memutus permohonan yang diajukan pemohon terhadap proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Salah satu poin permohonan tersebut adalah agar hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum.
Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, ia memohon agar seluruh proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.
Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta agar surat penetapan tersangka beserta seluruh surat perintah penyidikan maupun dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses tersebut dibatalkan.
Tidak hanya itu, pemohon meminta pengadilan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama. Ia juga memohon agar pihak turut termohon mematuhi ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru serta tunduk terhadap putusan pengadilan.
Hasil putusan praperadilan yang dibacakan hari ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka serta proses penyidikan yang dipersoalkan dalam permohonan Roy Suryo. (kom)