Naradaily-Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merespons rencana praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kedua institusi penegak hukum tersebut menegaskan upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut. “Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Anang, mekanisme praperadilan telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Karena itu, setiap tersangka memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui jalur hukum tersebut.

Senada dengan Kejagung, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi juga menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan Polri siap menghadapi proses praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” pungkasnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Atas dasar itu, mereka memutuskan menempuh praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan tindakan penyidik. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, permohonan tersebut juga akan menguji keabsahan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara itu, permohonan kedua akan menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan. Dalam perkara praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung maupun Polri menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Kedua lembaga memastikan siap memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses praperadilan Febrie Adriansyah nantinya akan menjadi forum bagi pengadilan untuk menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hingga saat ini, Kejagung dan Polri menegaskan tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai prosedur serta siap mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan. (sic)