Naradaily-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri semakin masif memberantas praktik judi daring (judol) setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan perputaran dana judi online sepanjang semester pertama 2026. Menurutnya, data tersebut harus menjadi dasar penguatan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan judol di Indonesia.

“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan data PPATK, selama periode Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan lewat rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Meski nilai perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun, jumlah transaksi justru meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Nilai deposit juga naik sekitar 26 persen dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

Abdullah menilai temuan tersebut menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat pemberantasan judi online yang dinilai masih berkembang dengan berbagai modus baru.

“Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” ucapnya.

Menurut dia, lonjakan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judi online masih sangat aktif dan terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, Polri diminta meningkatkan intensitas penindakan agar jaringan tersebut dapat diputus hingga ke akar.

Selain penegakan hukum, Abdullah juga meminta pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, terutama bagi generasi muda yang kerap menjadi sasaran para pelaku.

Ia turut mendorong Polri memperkuat sinergi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana serta membongkar jaringan hingga aktor intelektual yang berada di balik bisnis ilegal tersebut.

“Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” katanya.

Di sisi lain, Abdullah menyoroti temuan PPATK yang menunjukkan jaringan judi online memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Dalam satu bulan, PPATK mencatat lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan ajang olahraga tersebut.

Menurutnya, fakta tersebut membuktikan bahwa setiap perhelatan internasional selalu dimanfaatkan pelaku judi online untuk menjaring korban baru sehingga diperlukan langkah antisipasi sebelum agenda besar berlangsung.

“Jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” katanya.

Legislator yang membidangi penegakan hukum itu mengingatkan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan peningkatan frekuensi transaksi tidak sepenuhnya menunjukkan lonjakan aktivitas judi online. Menurutnya, kondisi tersebut juga mencerminkan semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi mencurigakan.

Ia mengatakan penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi dengan nominal kecil, berulang, serta tersebar kini lebih mudah dikenali oleh sistem keuangan.

“Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8). (kom)