Naradaily-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian memproses hukum pria yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya yang telah menangkap pria berinisial R (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di pusat perbelanjaan tersebut. “Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ia menegaskan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak dapat ditoleransi. Menurut dia, tersangka tidak boleh mendapatkan keistimewaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, Habiburokhman meminta kepolisian memperlakukan tersangka sesuai dengan prosedur penanganan perkara serupa, termasuk terkait penyampaian identitas kepada publik. “Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, maka pelaku ini juga wajib dilakukan ekspos wajah,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan dan korban memperoleh keadilan.
Ia juga berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kekerasan serupa di ruang publik.
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap R yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City.
Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan R diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat sekitar pukul 03.55 WIB. Polisi kemudian membawa R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.
Abdul mengatakan penyidik telah memeriksa empat saksi untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumpulan barang bukti untuk mendalami rangkaian kejadian dan motif dugaan penganiayaan. (kom)