Naradaily-Pelaku industri real estat menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menghambat kegiatan ekonomi, mulai dari tingginya beban pajak, aturan tata ruang, hingga mahalnya harga tanah. Ketua Umum REI periode 1983-1986 Siswono Yudo Husodo mengatakan, persoalan tersebut perlu segera dibenahi untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi dunia usaha sekaligus mendukung target pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah beban perpajakan pada sektor properti. Menurutnya, penyewaan ruang di pusat perbelanjaan saat ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen, sementara penyewa juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. “Kalau mal menyewakan ruangan kena pajak PPh 10%, penyewa kena PPN 11%, berarti sudah 21 persen. Itu terlalu tinggi,” kata Siswono kepada awak media, Jumat (14/8/2026).
Menurut Siswono, pemerintah perlu mempertimbangkan penurunan tarif pajak untuk mendorong aktivitas ekonomi. Dia membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan. “Malaysia menurunkan PPN-nya 8 persen, Singapura menurunkan 7 persen, Vietnam lebih hebat lagi. Dengan pajak lebih menurun merangsang kegiatan ekonomi, ekonomi tumbuh, pertumbuhan ekonomi jadi lebih tinggi,” ujarnya.
Selain perpajakan, pelaku industri properti juga menyoroti aturan tata ruang yang dinilai masih tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Siswono mengatakan, pengembang seharusnya dapat membangun berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat penilaian berbeda dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Sebetulnya cukup dengan pemerintah daerah setempat mengeluarkan rencana tata ruang kota dan berdasarkan rencana tata ruang kota itu kita membangun,” ulasnya. Menurut dia, perbedaan ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan membuat proses pembangunan menjadi lebih kompleks.
“Kita pun terlalu banyak kesemrawutan,” ujarnya. Siswono juga menyoroti kenaikan harga tanah yang dinilai lebih cepat dibandingkan peningkatan pendapatan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat kemampuan masyarakat untuk membeli rumah semakin terbatas. Karena itu, pemerintah didorong menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah dan tenor panjang.
“Harga tanah naik lebih tinggi daripada peningkatan pendapatan masyarakat. Akibatnya masyarakat merasa menjadi terlalu berat untuk membeli rumah,” imbuhnya.
Dia menilai akses pembiayaan yang lebih murah dan berjangka panjang dapat membantu masyarakat memiliki hunian layak. “Oleh karena itu kita memperjuangkan pemerintah berilah mereka KPR dengan bunga yang serendah mungkin dengan waktu pembayaran yang selama mungkin. Itu akan memungkinkan masyarakat memiliki rumah yang layak,” tuturnya.
Menurut Siswono, ketersediaan hunian yang layak merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat. Selain persoalan domestik, pelaku industri juga mendorong pemerintah membuka peluang kepemilikan properti bagi warga negara asing secara lebih luas.
Menurut Siswono, dunia yang semakin tanpa batas membuat arus manusia dan investasi semakin mudah. Dia mencontohkan warga Indonesia yang dapat membeli rumah di Singapura maupun Melbourne.
Di sisi lain, Indonesia dinilai memiliki peluang menarik investasi properti dari warga negara asing, termasuk pensiunan Jepang. “Jangan terlalu menutup diri terhadap peluang-peluang itu,” katanya.
Berbagai persoalan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Siswono mengatakan persoalan yang membutuhkan perubahan undang-undang akan disampaikan kepada DPR, sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah akan dibawa kepada pemerintah pusat.
Adapun persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan disampaikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota. “Jadi sesuai dengan tingkatannya,” tuntasnya. (sic)