Naradaily-Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Pembacaan eksepsi Yaqut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Eksepsi Yaqut merupakan bagian dari rangkaian persidangan kasus korupsi kuota haji yang telah dimulai pada 11 Agustus 2026. Dalam sidang perdana, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Yaqut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Dalam dakwaannya, Yaqut disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.
JPU KPK mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Selain menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.
JPU menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis. “Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaan, JPU menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan tersebut diduga disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus. JPU kemudian memerinci sejumlah komponen yang menjadi bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara.
Salah satunya berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.
“Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ungkap JPU.
Selain Yaqut, JPU juga menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dalam perkara kuota haji tersebut. Gus Alex disebut menerima USD5,2 juta dan Rp330 juta. Sementara itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD475.000 dan Rp50 juta.
Abdul Muhyi disebut menerima USD308.500, sedangkan Ridwan Kurniawan disebut menerima USD512.500 dan Rp250 juta. Kemudian, Iyah Nuriyah disebut menerima USD70.000, Doddy Suhada USD59.500, Kamal USD3.000, Adam Fakih Mukodam USD3.000, Bambang Sutrisno USD80.000, dan Hud Rifky Assegaf USD130.000.
JPU juga menyebut korporasi berupa 313 PIHK diperkaya senilai Rp478,17 miliar. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500 atau setara Rp471,7 juta.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Melalui eksepsi Yaqut, pihak terdakwa akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU KPK dalam persidangan hari ini.
Setelah pembacaan eksepsi, proses persidangan kasus korupsi kuota haji tersebut akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Sidang ini menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana tanggapan JPU KPK dan majelis hakim terhadap keberatan yang diajukan pihak Yaqut. (sic)