Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-19 pada 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan alias OTT di Purwokerto Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026).
Dari operasi terkait tindak pidana korupsi itu, KPK dikabarkan melakukan penindakan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan menangkap jajaran rektorat civitas akademika Unsoed.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. “Ada rektor juga,” kata Setyo, Jumat (21/8/2026).
Setyo juga mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof Norman Arie Prayogo turut terjaring dalam OTT KPK. Meski demikian, Setyo belum dapat memastikan apakah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed Prof Waluyo Handoko juga terjaring dalam operasi tersebut.
Ketika ditanya mengenai hal itu, Setyo mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari jajarannya. “Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” katanya.
Konfirmasi terkait penangkapan jajaran rektorat Unsoed termasuk rektor turut dibenarkan jubir KPK Budi Prasetyo. “Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jimat (21/8/2026).
Budi menambahkan, OTT ini terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK pun turut menyita uang ratusan juta dari OTT ini.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” lanjutnya.
Dia juga menyampaikan, dari OTT ini, total ada 14 orang yang awalnya diamankan oleh KPK. Sebanyak 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah melakukan penangkapan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (sic)