Naradaily-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap asal-usul narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Abram Jetro Endiera selaku pemilik, diketahui bahwa paket barang haram tersebut dipesan melalui sebuah website dan dikirim dari Inggris hingga tiba di wilayah Indonesia pada Selasa (18/8/2026).
“Interogasi terhadap Abram Jetro Endiera, bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026). Sedangkan untuk konversi nilai ekonomi, tiga pouch yang masing-masing berisi 10 permen gummy mengandung senyawa ganja tersebut ditimbang dengan berat total 231 gram.
Nilainya ditaksir mencapai Rp639 juta. Sementara itu, jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika diperkirakan mencapai 115 jiwa.
“Barang bukti telah dilakukan penyitaan dan pengamanan untuk kepentingan proses penyidikan. Barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan, dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika yang disita,” ucapnya.
Adapun sebelum kasus ini terungkap, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkotika jenis ganja tersebut dari Inggris. Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.
Kemudian, pada 31 Maret 2026, tersangka memesan satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, tersangka memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.
Pesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026 berupa tiga bungkus bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen. Seluruh paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” sebutnya. Meski begitu, penyidik tetap menetapkan Abram Jetro Endiera sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sic)